Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang muncul dan berproses di pengadilan, menuntut perhatian dan empati dari para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim). Salah satu kelemahan hukum acara pidana (KUHP) dan perangkat hukum lainnya, antara lain adalah kurang memberi perhatian terhadap korban. KUHP yang dibuat pada tahun 1981, lebih banyak melindungi hak asasi tersangka dan/atau terdakwa dibanding…